ZMedia Purwodadi

KPK Telusuri Korupsi di PT PP, 2 Tersangka Dikenakan Larangan Bepergian

Daftar Isi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mereka tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (PT PP) untuk tahun 2022-2023.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa dua tersangka telah ditetapkan dalam proses penyidikan yang dimulai sejak Senin (9/12/2024).

"KPK telah memulai penyidikan untuk perkara tersebut dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Tessa di Gedung Juang KPK, dikutip pada Minggu (22/12/2024).

Namun, Tessa enggan mengungkapkan identitas kedua tersangka tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung. Ia berjanji akan mengungkapkan nama-nama tersangka setelah bukti yang cukup terkumpul.

Tessa juga mengungkapkan bahwa KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 mengenai larangan bepergian ke luar negeri.

Surat yang dikeluarkan pada Rabu (11/12/2024) tersebut ditujukan kepada dua orang berinisial DM dan HNN, dengan tujuan untuk kepentingan penyidikan.

"Keberadaan mereka di wilayah Indonesia diperlukan untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini. Keputusan ini berlaku selama enam bulan," ujar Tessa.

Dia juga menyebutkan bahwa kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 80 miliar, meskipun angka tersebut masih bisa berubah sesuai perkembangan penyidikan.