ZMedia Purwodadi

Polisi Gadungan di Jakbar Sudah 30 Kali Peras Warga, Korban Dipilih Acak

Daftar Isi

 


Tiga orang komplotan polisi gadungan ditangkap lantaran memeras warga. Komplotan ini sudah 30 kali beraksi dengan modus mengaku-ngaku anggota polisi dan menuduh para korban pemakai narkoba.

"Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan," kata Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).


Dari hasil interogasi, para pelaku AP (36), DP (18), dan WN (18) memilih korban secara acak. Dengan lencana Polri palsu, mereka menuduh para korban terlibat kasus narkotika. Selanjutnya para pelaku merampas barang-barang milik korban.


Baca juga: KPU Lampung sebut pengumuman hasil pilkada pada 15 Desember


"Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone," jelasnya.


Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengatakan kasus terungkap saat petugas sedang berpatroli di lokasi kejadian pada Senin (2/12) dini hari. Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang saat itu tengah mencari korban



Barang bukti kasus pemerasan modus polisi gadungan di Jakbar. Pelaku memiliki lencana Polri palsu (dok Istimewa)

"Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri," kata Sugiran dalam keterangannya, Kamis (5/12).


Baca juga: Termasuk Pj Wali Kota, Total Ada 8 Orang Kena OTT KPK di Pekanbaru


Polisi awalnya menangkap AP di lokasi kejadian. Polisi mengembangkan kasus dan kembali menangkap DP dan WN.


Saat ini para pelaku dan barang bukti berupa lencana Polri palsu dan pisau daging yang digunakan saat beraksi sudah diamankan. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.


Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.