ZMedia Purwodadi

Sepanjang 2024, Ada 269 Hakim dan Aparatur Pengadilan Dijatuhkan Sanksi

Daftar Isi

Mahkamah Agung (MA) RI mengumumkan sebanyak 269 hakim telah dijatuhkan sanksi berdasarkan hasil laporan Badan Pengawas MA dan Rekomendasi Komisi Yudisial (KY) sepanjang 2024.

Sanksi itu disampaikan berdasarkan hasil laporan refleksi akhir tahun yang langsung diumumkan Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto saat jumpa pers di kantornya, Jumat (27/12/2024).

“Integritas masih menjadi isu utama dalam refleksi akhir tahun ini bahkan dijadikan tema dalam laporan tahunan yang akan diselenggarakan pada bulan Februari tahun 2025,” kata Sunarto.

Adapun rinciannya berdasarkan jumlah pengaduan dan penanganan pengaduan dari Bawas MA pada 2024 sebanyak 4.313 pengaduan. Di mana, ada sebanyak 4.116 pengaduan atau 95,4 persen telah selesai diproses dan tersisa 197 pengaduan masih dalam penanganan. 

“Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin yang terdiri dari 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan,” kata Sunarto.

Sedangkan untuk sanksi yang merupakan usulan dari Komisi Yudisial, tercatat ada 63 usulan terhadap hakim berdasarkan 35 laporan hasil pemeriksaan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin 

“Jumlah tersebut 16 orang telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi Komisi Yudisial. 9 orang telah terlebih dahulu diperiksa dan diberi sanksi oleh Makam Agung,” kata dia.

“Sedangkan sejumlah 38 orang karena materi pengaduan berkaitan dengan Teknis Yudisial maka berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Bersama Ketua Makam Agung dan Ketua Komisi Yudisial nomor 02 PB/MA/IX/2012 dan nomor 02 PB/P.KY/09/2012 merupakan kewenangan Makam Agung sehingga penanganannya diambil alih oleh Makam Agung,” sambungnya.

Dari hasil tersebut, tercatat total ada 269 Hakim dan Aparatur Pengadilan yang dijatuhkan sanksi berdasarkan hasil pengawasan Bawas MA dan rekomendasi dari KY selaku pihak pengawas lembaga yudikatif.

Maka dari itu, Sunarto menyadari bahwa pihaknya masih harus meningkatkan integritas. Sebagai kunci dalam upaya membangun lembaga peradilan yang berkualitas dan juga fondasi kepercayaan publik 

“Oleh karena itu, saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk berpartisipasi dalam mengawasi kinerja hakim dan aparatur peradilan sekaligus bisa meluruskan isu-isu negatif yang beredar di masyarakat,” imbuhnya